kievskiy.org

Roundup: Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK untuk Kepentingan Penyidikan

Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan.
Rafael Alun Trisambodo jadi tahanan KPK selama 20 hari ke depan. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Kini, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan itu pun telah ditahan oleh KPK.

Menurut keterangan Ketua KPK Firli Bahuri, penahanan itu dilakukan dengan tujuan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kesempatan tersebut, Firli pun menjelaskan berapa lama Rafael Alun Trisambodo akan ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RAT ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujarnya, dikutip pada Selasa, 4 April 2023.

Berdasarkan penjelasan Firli, kasus yang menjerat RAT  itu bermula ketika RAT  diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005. Pada saat itu, mantan pejabat pajak tersebut mempunyai kewenangan untuk meneliti dan memeriksa temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Dito Ariotedjo jadi Menpora Baru, Paling Muda di Kabinet Jokowi

Setelah itu, RAT menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011. Ketika mengemban jabatan tersebut, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Firli mengatakan jika tim penyidik KPK telah menemukan bukti awal adanya aliran uang gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika atau sekitar Rp1.342.980.000 yang diterima RAT. Uang tersebut diterima RAT melalui perantara.

Hingga saat ini, aliran uang itu pun masih terus didalami oleh penyidik KPK. Nantinya, KPK pun akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dengan aliran uang tersebut.

Baca Juga: Dukun Palsu Banjarnegara Bunuh Korban dengan Racun, Alasan Ritual Jadi Perangkap Mbah Slamet

Dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita alat bukti lain berupa safety deposit box (SDB) yang berisikan uang sekitar Rp32, 2 miliar. Adapun, nominal tersebut tersimpan di salah satu bank dengan bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat