kievskiy.org

Cara dan Syarat Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran 2023, Berlaku di Bank serta Kas Keliling

Ilustrasi penukaran uang rupiah.
Ilustrasi penukaran uang rupiah. /Pixabay/Robert Lens //Pixabay/Robert Lens

PIKIRAN RAKYAT - Syarat tukar uang baru jelang Lebaran 2023 perlu diperhatikan agar prosesnya di bank maupun kas keliling berjalan lancar. Jelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat berbondong-bondong menukarkan uangnya ke dalam berbagai bentuk pecahan guna kepentingan berbeda.

Bank Indonesia sendiri telah menyiapkan Rp195 triliun uang baru untuk menunjang layanan penukarn uang di 5.066 titik. Layanan tersebut akan berlangsung dari 27 Maret 2023 hingga 20 April 2023.

Sementara, ada beberapa aturan yang perlu diketahui nasabah sebelum menukarkan uangnya ke bank maupun kas keliling. Salah satu syarat penukaran ini menyebut setiap satu orang nasabah hanya boleh menukar uang maksimal Rp3.800.000, aturan tersebut sesuai dengan apa yang dikatakan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat Achris Sarwan.

"Jadi maksimalnya Rp3,8 untuk satu paket, tapi warga juga bisa menukarkan uang dengan nominal yang lebih rendah, cuma ya sayang kalau lebih rendah karena kan sudah antre," kata Achris.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo: Saya akan Pasang Badan untuk Memajukan Olahraga di Indonesia

Selain itu, sebelum menukar uang, pastikan sudah memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu uang dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Kemudian tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Berikut syarat dan tata cara penukaran uang baru dari Bank Indonesia.

Syarat Penukaran Uang Baru

1. Hadir di lokasi, tanggal, dan waktu sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Menyampaikan bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat