kievskiy.org

Polemik Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Jokowi: Semua Ada Aturannya Kok

Ilustrasi Jokowi.
Ilustrasi Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta urusan mutasi terhadap Brigjen Endar Priantoro di KPK mengikuti aturan. Mekanisme di KPK mewajibkan pemulangan pegawai harus dilandasi alasan yang jelas, yakni 'pelanggaran berat'.

Aturan soal pemulangan pegawai KPK kepada instansi induk terdapat dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang diteken oleh Firli.

Dalam Perkom tersebut, KPK dapat meminta ataupun menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri. Hal itu diatur dalam pasal 3 ayat 2 Peraturan KPK tersebut. Berikut ini isinya:

Pasal 3

(1) Pegawai Komisi terdiri atas:
a. PNS: dan
b. PPPK.

Baca Juga: Pacar Mario Dandy AG Dituntut 4 Tahun Penjara, Kajari Ungkap Hal yang Memberatkan

(2) Dalam hal diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan KPK itu juga mengatur urusan pengembalian pegawai KPK ke instansi induknya. Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 30

Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat