kievskiy.org

Polri Singgung Fenomena Post-truth dalam Kasus Baju Bekas Sitaan Dibawa Pulang Oknum Polisi

Kolase Ilustrasi thrifting dan status WA diduga penyalahgunaan baju bekas sitaan.
Kolase Ilustrasi thrifting dan status WA diduga penyalahgunaan baju bekas sitaan. / /Pixabay/Angelsover/Twitter /Pixabay/Angelsover/Twitter

PIKIRAN RAKYAT – Polri singgung fenomena post-truth dalam kasus viralnya status WhatsApp 'baju bekas impor sitaan dibawa pulang' oknum. Sementara aparat terus menyelidiki penyebar status tersebut, timbul kekhawatiran masyarakat akan meyakini kebohongan yang disuarakan berulang-ulang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro jadi sorotan usai beredarnya tangkapan layar status 'nanti dibawa pulang' di media sosial. Timbul spekulasi petugas yang menyita pakaian thrifting tersebut justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko khawatir opini-opini liar yang tak terkendali akhirnya dijadikan kebenaran hanya karena disepakati secara kolektif.

"Namun kami mengimbau jangan sampai ini berkembang menjadi satu opini ini eranya post-truth, di mana tidak lagi kebenaran, tapi dilihat banyaknya suara kemudian menjadi pembenaran. Ini perlu diantisipasi untuk menjaga kondusivitas dan kemudian menjadi profesionalitas penyidik," ujarnya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Baju Thrift Dibawa Pulang Aparat untuk Lebaran, Polisi Beberkan Temuan Terkini

Post-truth atau pasca-kebenaran merupakan fenomena ketika kebohongan yang disampaikan terus-menerus menjadi opini publik dan pada akhirnya dianggap benar. Keyakinan personal lantas menjadi lebih penting daripada fakta objektif lalu menyebabkan bohong dan benar sulit diidentifikasi.

Dalam keterangan serupa, Trunoyudo juga menekankan barang bukti pakaian bekas itu masih tertata rapi dan tak ada yang keluar sehelai pun. Tak seperti yang beredar di internet, pakaian bekas itu masih tersegel aman lantaran akan jadi pembuktian dalam persidangan.

"Semuanya tertata secara prosedural, profesional, dan proporsional. Barang bukti ini pada konteksnya untuk digunakan pembuktian," imbuhnya.

Terkini, polisi telah mengetahui penyebar status WhatsApp tersebut. Polisi akan mendalami motif dan tujuan si penyebar status tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat