kievskiy.org

Pemkot Kendari: ASN yang Tak Bayar Pajak, Kena Sanksi Pembayaran TPP Ditunda

Ilustrasi. ASN
Ilustrasi. ASN Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Pejabat (Pj.) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Kendari yang tidak membayar pajak. Dari imbauannya, Asmawa Tosepu mengatakan akan menunda pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN jika tidak membayar pajak.

"Saya tekankan bahwa ASN yang tidak membayar pajak, akan mendapatkan sanksi penundaan pembayaran TPP," kata Asmawa Tosepu.

Aswana menjelaskan telah mendata seluru ASN di Pemkot Kendara yang belum membayar pajak. Nantinya, ASN tersebut akan ditangguhkan pencairan TPP-nya.

"Jadi, ASN ini tidak hanya menuntut hak saja, tetapi juga menjalankan kewajiban," ucapnya.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh ASN di lingkungan pemkot setempat untuk selalu menaati pembayaran pajak.

Baca Juga: Main Pingpong Jokowi, DPR, dan Menkumham: Nasib UU Perampasan Aset Masih Menggantung

"Itu untuk pembangunan daerah kita," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan bahwa pembayaran PBB bisa secara online dengan mengakses halaman Jakpa (Pajak Menyapa) atau bisa juga dengan melakukan transfer langsung ke rekening PBB.

Pembayaran PBB melalui transfer bank, kata dia, dapat dilakukan di beberapa bank, yakni Bank Mandiri, Bank, BNI, Bank BTN, dan Bank BRI, atau biasa disebut Himbara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat