kievskiy.org

Bule Asal AS Dibekuk Polisi di Bali, Diduga Bawa Sajam dan Aniaya Warga

Ilustrasi kasus penganiayaan.
Ilustrasi kasus penganiayaan. /Pexels/NEOSiAM 2021

PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga negara asing (WNA) asal California, Amerika Serikat (AS), dibekuk Polisi karena melakukan penganiayaan terhadap warga di Denpasar, Bali. Pria berinisial RJD (37) itu diduga membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan pengancaman terhadap warga.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas membenarkan penangkapan tersebut. Dia menuturkan, pengamanan terhadap pelaku bermula saat yang bersangkutan datang di Cafe Diamon di Jalan Tukad Badung No.97, Renon, Denpasar Selatan, Kamis, 6 April 2023 sekira pukul 23.30 WITA.

Sementara itu, korban berinisial WO (20) asal Malang, Jawa Timur. Dia menceritakan bahwa pada awalnya, pelaku datang untuk minum-minum di kafe tersebut.

"Selang 30 menit, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang disimpan dalam saku celana miliknya, lalu mengancam korban untuk tidak pergi ke mana-mana," ujar Bambang Yugo Pamungkas, Jumat, 7 April 2023.

Baca Juga: WNA Eks Pemain Liga 1 Dideportasi Gegara Overstay, Pernah Bermain untuk PSIS Semarang

"Dan pelaku menggunakan pisau tersebut untuk melukai kaki kiri korban dengan cara menggoreskan pada kaki korban," ucapnya menambahkan.

Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pada saat pelaku lengah, korban langsung melarikan diri untuk meminta pertolongan kepada karyawan kafe lainnya. Tindakan tersebut membuat pelaku emosi, dan mengejar korban sambil marah-marah.

Tidak hanya itu, pelaku juga menghancurkan beberapa meja cafe saat pelanggan lain sedang duduk. "Pelaku juga sempat mengacungkan pisau kepada semua pengunjung cafe, sehingga terjadi keributan," kata Bambang Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat