kievskiy.org

Fakta-fakta AG Kekasih Mario Dandy Terungkap di Persidangan, Skenario Jebakan Jadi Sorotan

Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih).
Terdakwa kasus penganiayaan D (17), AG (15) (hoodie putih). /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengungkap berbagai fakta mengenai AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20), di persidangan. Menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara, AG terbukti punya keterlibatan dalam rencana jebakan terhadap korban, David Ozora (17).

Seperti diketahui, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat kepada Cristalino David Ozora, hingga mengakibatkan korban koma dan cacat otak. Meski pemulihannya menunjukkan hasil yang baik, peradilan para tersangka terus digulirkan, termasuk bagi AG.

Penganiayaan itu, kata Hakim Sri Wahyuni, dipicu Mario Dandy yang emosi kepada David. Perasaan marah pada David tersebut dipicu informasi soal perbuatan David terhadap AG, yang pada saat itu berstatus sebagai pacar Mario Dandy.

Baca Juga: Buntut Panjang Laporan Brigjen Endar Priantoro, Cahya H Harefa Sudah Diperiksa Dewas KPK

Hakim melanjutkan, informasi yang memicu kemarahan Mario Dandy didapatkannya dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda. Di sinilah hakim membuka catatan intim yang dimiliki AG.

"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora,” ucap hakim, dikutip Selasa, 11 April 2023.

Dikatakan selanjutnya, pengakuan AG dilecehkan tidak masuk akal, sehingga majelis hakim menyimpulkan kegiatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca Juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Penerjemah Bahasa Mandarin, Lulusan D3 hingga S1 Boleh Melamar

“Menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu," kata hakim lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat