kievskiy.org

Komisi III Dorong Penyelesaian Polemik Rp349 Triliun Lewat Hak Angket dan Membentuk Pansus di DPR

Suasana Rapat Dengar Pendapat Mahfud MD, Komisi III DPR, dan Sri Mulyani pada 11 April 2023.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Mahfud MD, Komisi III DPR, dan Sri Mulyani pada 11 April 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mengusulkan agar temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun diberikan hak angket kepada para fraksi partai di Komisi III untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Hal itu bermula disampaikan oleh anggota Komisi III DPR, Taufik Basari alias Tobas. Menurutnya, upaya pembentukan Pansus agar kasus temuan transaksi janggal ini dapat terbuka secara transparan ke publik.

"Publik punya hak untuk tahu. Publik punya hak konstitusional untuk tahu, apakah 349 Triliun seluruhnya TPPU apakah 349 T adapah kita kejar untuk recovery," kata Tobas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Komite Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala PPATK di ruang Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 11 April 2023.

"Saya berharap nanti kita semua kita bisa mengawal ini dalam bentuk pansus nanti antara komite denban menkeu dengan PPATK bisa kita bantu kita kawal membongkar ini semua. Karena kita ingin membongkar ini semua. Mudah-mudahhan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui," ungkapnya.

Baca Juga: Mahfud MD Jabarkan 7 Poin Penting Pertemuan dengan Sri Mulyani di Hadapan DPR

Senada dikatakan anggota Komisi III lainnya Sarifuddin Sudding yang menilai pembentukan satuan tugas (satgas) khusus guna menguak dana Janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kemenkeu tidak tepat.

"Saya kira tidak tepat Pak Satgas, masa persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri," terang Sudding dalam RDP bersama Komite TPPU, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, persoalan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu akan lebib tepat bila diselesaikan oleh Pansus DPR RI. Dengan begitu, kata Sudding, pihaknya dapat menyelidiki transaksi janggal ratusan triliun di Kemenkeu.

Baca Juga: Former Democratic Party Chairman Anas Urbaningrum Released from Prison Ahead of 2024 Elections

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat