kievskiy.org

DPR Singgung Dugaan Kasus TPPU yang Belum Ditindaklanjuti: Siapa yang Mesti Bertanggung Jawab?

Ilustrasi TPPU.
Ilustrasi TPPU. /pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU dan PPATK, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa tak ada perbedaan data terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Sri Mulyani pun menegaskan adanya perbedaan sebelumnya lantaran penyajian datanya saja yang berbeda.

Sri Mulyani juga sepakat dengan Mahfud MD membentuk Tim Gabungan atau Satgas untuk mengusut adanya dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Hal itu dilakukan agar taka da lagi kesalahpahaman yang ditujukan untuk satu pihak.

Dalam RDP yang digelar Selasa, 11 April 2023 ini, Sri Mulyani menunjukkan rincian dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun tersebut. Dalam rinciannya, disebutkan bahwa pihak Kemenkeu telah menindak enam kasus dari total 15 kasus.

Oleh karena itu masih ada 9 kasus yang belum ditindaklanjuti. Dan saat ini tengah menunggu untuk dituntaskan.

Baca Juga: Soroti Laporan TPPU Transaksi Impor Emas, Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus

Masih adanya kasus yang belum disentuh tersebut langsung jadi sorotan Anggota DPR RI Supriansyah atau Ancah. Dia pun penasaran terkait pihak yang terlibat, pasalnya aparat penegak hukum (APH) sampai belum bisa menyentuh kasus tersebut.

"Dari 15 kasus, baru 6 yang sudah ditindaklanjuti, dan 9 yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” kata Ancah.

"Siapakah yang terlibat di angka-angka yang besar ini hingga tidak sulit untuk aparat penegak hukum itu menindaklanjuti,” ucapnya menambahkan.

Ancah juga mempertanyakan keseriusan pihak Kemenkeu dan Komite TPPU dalam menangani kasus ini. Dia pun mempertanyakan pihak yang harus bertanggung jawab dalam penyelidikan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat