kievskiy.org

3 PMI Ilegal yang Diiming-imingi Gaji Besar Menyerahkan Diri ke KBRI Kuala Lumpur

Ilustrasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ilustrasi pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). /ANTARA/Agus Setiawan

PIKIRAN RAKYAT - Maraknya penyalur tenaga kerja Indonesia di Malaysia yang menyalurkan PMI menjadi asisten rumah tangga secara ilegal tanpa izin resmi kantor tenaga kerja atau unprosedural masih menjadi masalah serius.

Baru-baru ini, tiga perempuan asal Kebumen, Jawa Tengah, diiming-imingi gaji besar, dilengkapi paspor yang dibuat kolektif dibawa oleh penyalur ilegal ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Ironisnya, sebagian dari mereka gajinya ditahan penyalur. Para korban lantas melaporkan kasus tersebut ke KBRI Kuala Lumpur. Setelah itu, petugas KBRI dari Atase Tenaga Kerja Kuala Lumpur mengundang penyalur ilegal dan membawanya ke Bareskrim Mabes Polri guna dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Riuh Penolakan terhadap Satgas Bentukan Mahfud MD, DPR Minta Dirjen Bea Cukai Didepak dari Tim

Kelompok ini tidak bekerja sendiri, melainkan terbentuk jaringan pengiriman PMI yang ada di Batam dan Dumai untuk memasukkan PMI melalui jalur penyeberangan laut menuju Malaysia.

Pada 5 April 2023, Erga Grenaldi selaku Atase Tenaga kerja KBRI Kuala Lumpur Malaysia menerima informasi dari PMI ilegal berinisial FBK yang bekerja di Malaysia. FBK dan istrinya melaporkan masalah paspor yang tertahan.

Atas dasar informasi tersebut, dilakukan pemanggilan kepada M selaku perekrut dan penyalur PMI ilegal. Pada pemeriksaan 6 April, diperoleh keterangan bahwa M memfasilitasi dokumen bersama IJ.

Pelaku memberangkatkan korban dari Kebumen menuju Yogyakarta, selanjutnya terbang menuju Batam dan dijemput A yang kemudian diseberangkan menggunakan kapal feri menuju Pelabuhan Stulang, Johor Baru.

Baca Juga: Ribuan Botol Miras Diamankan di Gudang Berkedok Kontrakan di Sukabumi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat