kievskiy.org

Pembahasan Transaksi Janggal antara DPR dan TPPU Selesai, Membuahkan Hasil?

Ilustrasi transaksi ilegal.
Ilustrasi transaksi ilegal. /ANTARA/Aprilio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Rapat dengar pendapat antara Komisi III denganKetua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK telah selesai.

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menyatakan bahwa pihaknya mendorong TPPU untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna dalam penanganan transaksi janggal sebesar Rp349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.

"Jadi satgas monggo Pak Ketua Komite (Mahfud MD) bentuk di situ catatannya ada gabungan monggo dibentuk itu laporkan ke kita setiap masa sidang rapat yang lima kali setiap tahu jadi progresnya kita lihat," kata Pacul dalam kesimpulan rapat, di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Siapapun Capres yang Berpasangan dengan Mahfud MD, Pasti Menang Pilpres 2024

Menurut Pacul, apabila Satgas tersebut terbentuk, maka persoalan dugaan transaksi jangan segera selesai.

"Selesai semua itu nanti. Dngan demikian tidak ada dusta di antara kita jadi mohon izin Kepala PPATK mulai dan sebagai kooordinatir komite TPPU Pak Menko koordinasikan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya akan membahas usulan penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki transaksi janggal Rp349 triliun itu.

"Rapat internal komisi belum, tapi usulan teman-teman untuk angket terkait isu tersebut masih dalam tahap pembahasan dari teman-teman fraksi lain, tapi rapat internal belum," kata Sahroni.

Baca Juga: Riuh Penolakan terhadap Satgas Bentukan Mahfud MD, DPR Minta Dirjen Bea Cukai Didepak dari Tim

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat