kievskiy.org

Pengacara Rizky Rizal: Saya Yakin Dia Bebas

Ricky Rizal, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Ricky Rizal, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar berharap kliennya bisa dibebaskan dari hukuman dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Erman menerangkan, Ricky Rizal tidak terlibat dalam rencana pembunuhan ini.

Malahan, kata Erman, klieenya sudah menolak ikut dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh karena itu, Erman mengatakan Ricky Rizal berhak mendapat keringanan hukuman oleh majelis hakim.

"Dia (Ricky Rizal) sudah menolak (skenario pembunuhan), kok. Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP itu harus dia punya niat, ikut juga berbuat. Dia (Ricky Rizal) 'kan enggak ikut berbuat," kata Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Ia optimistis Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman. Menurut dia, hakim harus membebaskan kliennya itu atau setidaknya menjatuhkan hukuman 1,5 hingga 2 tahun penjara.

Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan M Iman Mahlil Lubis, Penjahat QRIS Palsu Kotak Amal Masjid di Jakarta

"Kalau dihayati betul, saya yakin majelis harus membebaskan Rizal. Setidak-tidaknya saudara Ricky Rizal masih berhak pengharapan dapat masih duduk sebagai anggota kepolisian. Minimal 2 tahun atau 1,5 tahun (penjara) kayak Eliezer," ujarnya.

Ferdy Sambo Absen di Sidang Putusan Banding Hari Ini

Empat terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jalani sidang banding, pada hari ini Rabu, 12 April 2023. Sidang Ferdy Sambo cs berlokasi di Pengadilan Tinggi (PT DKI) Jakarta.

Dalam sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB pagi tersebut, Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya justru tidak terlihat hadir. Kendati demikian Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso melanjutkan persidangan.

Keempat terdakwa yang menjadi objek sidang banding kali ini di antaranya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan, dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat