kievskiy.org

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Akan Bacakan Putusan Banding Ferdy Sambo pada 12 April 2023

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan segera membacakan putusan tingkat banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama para terdakwa lainnya. Pejabat Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan menyatakan sidang pembacaan putusan banding tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk. sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," tuturnya kepada wartawan, Sabtu, 8 April 2023.

Dikatakan Binsar, pembacaan putusan tersebut nantinya dilakukan secara terbuka untuk umum. Pihaknya juga menyediakan siaran langsung bagi masyarakat untuk menyaksikan pembacaan putusan.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Poll TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," tuturnya.

Baca Juga: DPR Akui Bangga pada Polri, Tren Kepercayaan Publik Naik sejak Kasus Sambo hingga Wowon Cs

Sebagaimana diketahui, Sambo bersama terdakwa lainnya mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam vonis PN Jakarta Selatan, Sambo dihukum mati atas peristiwa tersebut. Sementara itu terdakwa lainnya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara. Terakhir Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menembak Brigadir J justru divonis paling ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat