kievskiy.org

Solidaritas Keluarga Besar Sulsel: Vonis Mati Ferdy Sambo Berlebihan

Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal ajukan banding. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan etnis Toraja, Makassa, dan Bugis menilai vonis hukuman mati pada tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berlebihan.

Ketua Yayasan Keturunan Tomanurung Sulsel Annar Salahuddin Sampetoding bahkan menyatakan penolakan terhadap vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Meski begitu, Annar Salahuddin menegaskan pihaknya menghargai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.

"Meski demikian, kami menganggap bahwa vonis mati terhadap saudara kami Ferdy Sambo sangatlah berlebihan. Bahwa betul beliau bersalah, tetapi apakah hukuman mati adalah vonis yang tepat?" kata Annar dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 14 Maret 2023.

Baca Juga: Anwar Usman Kembali Jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Dilantik Pekan Depan

Annar menilai hukuman Ferdy Sambo hanya memenuhi keinginan masyarakat tertentu, bukan atas dasar keadilan substantif.

Annar menyebutkan bahwa dalam budaya masyakarat Sulsel etnis Toraja, Makassar, dan Bugis terdapat prinsip Siri' Na Pacce, yakni rasa malu dan kepedihan yang sangat mendalam untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat keluarga.

"Siapa pun bisa saja melakukan tindakan apa pun untuk membela harkat dan martabat keluarga dan pribadinya tersebut, yang harus dilakukan sendiri tanpa terwakilkan," katanya.

Baca Juga: Bapanas Umumkan HET Terbaru Beras Medium, Berikut Rinciannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat