kievskiy.org

Terulang Lagi Kasus WNA Nodai Tempat Suci di Bali, Bule Rusia Langsung Dideportasi

Ilustrasi penolakan kunjungan WNA.
Ilustrasi penolakan kunjungan WNA. /Pixabay/mohamed hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kembali terjadi kasus Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang berulah selama berwisata di Indonesia. Hal ini terungkap lewat unggahan foto tanpa busana oleh wanita bernama Luiza Kosykh yang berlatar belakang pohon kayu putih besar di area Pura Pemaksan Babakan, Desa Tua, Tabanan, Bali.

Foto Luiza Kosykh tanpa busana di area Pura Pemaksan Bali beredar luas usai diunggah akun Twitter @niluhdjelantik yang lengkap dengan seruan mengecam aksi penodaan tempat suci itu.

"Terulang lagi bule (Luiza Kosykh) pose tidak senonoh di tempat suci kami. Bule memanjat pohon suci berusia 700 tahun," demikian bunyi cuitan Ni Luh dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres: ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi, Kecuali Pelayan Publik hingga Anggota TNI-Polri

Sebagai tindak lanjut, Imigrasi Denpasar segera memeriksa izin tinggal WNA Rusia berusia 40 tahun itu. Dia dibawa dari kediamannya di salah satu vila yang terletak di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.

Pemeriksaan itu menunjukkan dia adalah pemegang visa investor yang berlaku selama dua tahun hingga 10 Desember 2024 mendatang.

"Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi di Denpasar, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, 6 Orang Jadi Korban Jiwa

Tak berselang lama, hasil pemeriksaan petugas Imigrasi Denpasar memutuskan hukuman deportasi dijatuhkan pada WNA Rusia itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat