kievskiy.org

Jokowi Teken Perpres: ASN Bisa Kerja Fleksibel Jam dan Lokasi, Kecuali Pelayan Publik hingga Anggota TNI-Polri

Ilustrasi. ASN
Ilustrasi. ASN Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi merestui Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara fleksibel, baik jam dan lokasinya. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan itu diterbitkan untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN serta dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ketentuan mengenai hari kerja instansi pemerintah, hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah,” tutur Jokowi dalam Perpres tersebut.

Hari kerja instansi pemerintah atau hari operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik adalah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu. Hari kerja ASN yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan 11 Cadangan Pangan Pemerintah dalam Perpres Terbaru, dari Beras hingga Cabai

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang menerapkan 8 hari kerja dalam satu minggu, diharuskan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres tersebut. Penyesuaian dilakukan paling lama 1 tahun, terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan, yaitu pada tanggal 12 April 2023.

Dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai jam kerja ASN, termasuk pada saat Ramadhan. “Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat,” ujar Jokowi.

Sementara itu, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN dalam satu minggu pada saat Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit. Jam kerja itu, tidak termasuk jam istirahat.

“Rincian hari kerja instansi pemerintah, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN serta jam istirahat instansi pemerintah dan pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” tutur Jokowi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat