kievskiy.org

4 Narapidana yang Dapat Grasi dari Jokowi, Ada yang Menanti Selama 22 Tahun

Ilustrasi patung supremasi hukum.
Ilustrasi patung supremasi hukum. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan beberapa kali grasi kepada narapidana selama dua periode kepemimpinannya. Salah satu yang terbaru adalah pemberian grasi kepada Merri Utami, seorang terpidana kasus narkoba yang telah menunggu eksekusi selama 22 tahun.

Lebih spesifik, pada 27 Februari 2023, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menyetujui permohonan grasi dari Merri Utami, terpidana mati kasus narkoba pada 2001.

Dengan Keppres tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Merri telah diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Selain Merri Utami, terdapat beberapa narapidana lain yang mendapatkan grasi dari Jokowi, termasuk narapidana yang dihukum karena kasus pembunuhan atau maling uang rakyat atau korupsi.

Baca Juga: Profil Ema Sumarna, Plh. Wali Kota Bandung Pengganti Yana Mulyana yang Terjaring OTT KPK

Pemberian grasi ini dilakukan dengan pertimbangan kemanusiaan dan dalam rangka memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani hukumannya.

Meskipun demikian, keputusan pemberian grasi ini juga menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Berikut deretan para narapidana yang mendapatkan grasi dari Jokowi yang telah dirangkum Pikiran-rakyat.com.

1. Antasari Azhar

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007 hingga 2009, Antasari Azhar menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan direktur berinsial NZ pada Maret 2009.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat