kievskiy.org

Yana Mulyana dan Kadishub Bandung Dadang Darmawan Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023.
Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, Yana terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan delapan orang lainnya pada Jumat, 14 April 2023.

Menurutnya Yana, diduga menerima suap atas pengadaan CCTV dan ISP dalam proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Baca Juga: Roundup: Yana Mulyana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

"KPK telah menetapkan tersangka pertama YM (Yana Mulyana) Wali Kota Bandung," katanya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu, 16 April 2023 dini hari.

Selain Yana, kata Nurul Ghufron, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan (DD).

Lalu Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung yakni Khairul Rizal (KR), Direktur PT SMA Benny (BN), CEO PT Civo inisial Sony Setiadi (SS), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Baca Juga: Yana Mulyana Ditetapkan Tersangka bersama 5 Orang Lainnya, Suap Bandung Smart City dan CCTV

Adapun dalam tangkap tangan itu KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp924,6 juta dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, dolar Amerika Serikat, dan baht Thailand.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat