kievskiy.org

Kantor Pemerintahan Jadi Jaminan Utang Bupati Meranti, KPK Lakukan Pendalaman: Kita Tidak Akan Gegabah

Bupati Meranti Muhammad Adil Ditangkap KPK, Sejumlah Pihak Turut Terjaring Tangkap Tangan
Bupati Meranti Muhammad Adil Ditangkap KPK, Sejumlah Pihak Turut Terjaring Tangkap Tangan /Tangkapan layar/Diskominfotik Provinsi Riau/YouTube

PIKIRAN RAKYAT – Beredar kabar bahwa Bupati Meranti Muhammad Adil telah menggadaikan kantornya senilai Rp100 miliar. Kabar tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil.

Muhammad Adil disebut menggadaikan tanah dan bangunan kantor Bupati Meranti, Riau ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Sontak saja kabar soal gedung yang dijadikan jaminan utang oleh Muhammad Adil itu mengejutkan sejumlah pejabat.

Namun pihak BRK menjelaskan bahwa pinjaman keuangan daerah Pemkab Kepulauan Meranti sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Menurut Pimpinan BRK Selatpanjang, Ridwan menyatakan pinjaman yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil sudah melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ridwan juga menjelaskan bahwa yang dijadikan jaminan utang bukanlah kantor Bupati Meranti, melainkan Kantor PUPR. Pemkab Meranti menggunakan pembiayaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Baca Juga: Bukan Kantor Bupati Meranti, Muhammad Adil Gadaikan Kantor PUPR untuk Jaminan Hutang

Usai adanya laporan tersebut, KPK akan mendalami informasinya terlebih dahulu. Lembaga antirasuah ini tak mau gegabah dalam menyimpulkan.

“Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan dalami lebih dulu apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa bahwa dalam pengajuan kredit pasti ada agunan untuk menjamin uang tetap dikembalikan. Namun dia juga menegaskan bahwa aset negara tak akan dilelang jika terjadi wanprestasi atau macet.

“Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit kalau yang digunakan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dahulu,” ucap Ghufron menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat