kievskiy.org

Kronologi Kasus Curanmor di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Polisi Sita 11 Motor

Ilustrasi motor curian.
Ilustrasi motor curian. /Pixabay/alba1970 Pixabay/alba1970

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu, Jakarta Selatan buka suara soal kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum lama ini dibekuknya. Diketahui dua pelaku ditangkap polisi.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka, menyebut pelaku curanmor yang ditangkap tersebut berinisial YA dan AR, mereka diamankan usai akan menjual barang hasil curiannya ke penadah di kawasan Pasar Minggu tersebut.

Tak hanya akan menjual di kawasan Pasar Minggu, menurut pengakuan tersangka, mereka juga sempat memasarkan sepeda motor hasil tindak kriminal pencurian itu di media sosial.

"Diamankan dua pelaku pencurian kendaraan roda dua dan seorang pelaku tindak pidana penadahan. Inisial pelaku YA dan AR, sedangkan penadah inisial EH," kata Rusit Malaka dalam keterangan tertulis, Minggu 16 April 2023.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Polisi Amankan 15 Motor dan 14 Tersangka Curanmor di Bandung

Kronologi tertangkapnya pelaku curanmor di Pasar Minggu Jakarta Selatan

Pada awalnya, polisi memperoleh laporan pada Sabtu 15 April 2023 terkait dugaan transaksi penjualan sepeda motor tanpa pelat. Tak hanya itu, penjualan itu juga diduga dilakukan tanpa menyertakan surat-surat resminya.

"Anggota buser dapat informasi akan adanya transaksi motor Vario warna hitam tanpa pelat nopol dan surat-surat lengkap melalui media sosial seharga Rp3,6 juta," kata Rusit Malaka.

"Selanjutnya tim bergerak untuk melakukan undercover untuk melakukan transaksi, hingga akhirnya pelaku ditangkap bersama seorang penadah," ujarnya melanjutkan, dilansir dari laman PMJ News.

Baca Juga: Warga Indramayu Tersangka Curanmor di Sumedang Diringkus Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat