kievskiy.org

Kabid Propam Polda Kaltara Teguh Triwantoro Dicopot, Tak Patuh Perintah Pimpinan hingga 'Skandal' Polisi Tajir

Kombes Pol Teguh Triwantoro.
Kombes Pol Teguh Triwantoro. /Humas Polda Kaltara

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol. Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya. Berdasarkan informasi yang beredar, pencopotan itu berkaitan dengan isu polisi tajir di Kaltara yang terlibat banyak kasus pidana.

Polisi tajir bernama Hasbudi itu dikabarkan terlibat berbagai kasus pidana. Mulai dari tambang emas ilegal di Sekatak, penyelundupan pakaian bekas impor, hingga jeratan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meluruskan pemberitaan tersebut, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat menuturkan bahwa pemberhentian dan pengangkatan anggota dari jabatan di lingkungan Polda Kaltara merupakan hal yang biasa. Selain itu, pemberhentian sementara Teguh Triwantoro per 10 April 2023 dinilai sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Kepala BNN Tasikmalaya Dicopot Usai Minta THR ke PO Bus Budiman

"Pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan kepolisian merupakan hal biasa yang menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan organisasi," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 April 2023.

Budi Rachmat mengatakan, pemberhentian sementara Teguh Triwantoro dari jabatannya sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberhentian Sementara dari Jabatan Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal ayat 4 ayat (2), disebutkan jika anggota polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal tindakan bersangkutan berdampak negatif terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat dan atau keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri.

“Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor: 522/IV/KEP./2023,” ujar Budi Rachmat.

Pemberhentian sementara itu dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat