kievskiy.org

6 Imbauan KPK untuk Cegah Gratifikasi Lebaran, Berlaku bagi Pejabat Penyelenggara Negara dan PNS

Ilustrasi larangan terima gratifikasi dan parsel hari raya.
Ilustrasi larangan terima gratifikasi dan parsel hari raya. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan pencegahan korupsi melalui gratifikasi yang ditujukan bagi penyelenggara negara jelang Lebaran 2023. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 Tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Aturan ini berlaku untuk pimpinan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

"Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perataan Hari Raya Idul Fitri 2023," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 17 April 2023.

KPK menilai, pemberian dan penerimaan hadiah sebagai THR atau sejenisnya oleh pegawai negeri, merupakan tindakan yang dilarang. Pasalnya, kata Ipi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga: Lebaran 2023: Kemnaker Terima 688 Aduan Masyarakat yang Tak Dapat THR per 17 April 2023

"Bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ujarnya.

Dikutip dari Antara, berikut enam imbauan yang dikeluarkan KPK terkait pencegahan gratifikasi berdasarkan SE Nomor 6 tahun 2023

1. Para penyelenggara negara dan pegawai negeri tidak memberi, meminta, dan menerima gratifikasi.

2. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD menerbitkan imbauan internal bagi pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat