kievskiy.org

TikToker Bima Yudho Lolos dari Incaran Polda Lampung: Kata Dajjal 'Awbimax' Dianggap Kata Benda

TikToker Bima Yudho dengan akun Awbimax Reborn yang dipolisikan usai unggah konten alasan Lampung tak kunjung maju.
TikToker Bima Yudho dengan akun Awbimax Reborn yang dipolisikan usai unggah konten alasan Lampung tak kunjung maju. /Instagram/awbimax

PIKIRAN RAKYAT - Polda Lampung memutuskan hentikan kasus TikToker viral Bima Yudho Saputro 'Awbimax' yang dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori Wayka. Menurut polisi, kasus yang dilaporkan ini tak memiliki tindak pidana yang cukup sehingga tak bisa dilanjutkan.

Polisi mengaku sudah menanyakan keterangan dari berbagai saksi yang berasal dari berbagai kalangan.

"Dalam tahap penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 6 orang saksi. Tiga orang saksi dari masyarakat termasuk pelapor, dan tiga orang saksi ahli, termasuk Ahli bahasa satu orang dan ahli pidana dua orang," kata Dir Krimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 19 April 2023.

Hasilnya, setelah semua pihak dimintai keterangan, disimpulkan bahwa Bima 'Awbimax' tak melakukan kesalahan dalam kritiknya pada pemerintah Lampung. Alhasil apa yang dilaporkan oleh Gindha tak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga: Penyebab Kematian Maradona Masih Dipersoalkan, 8 Ahli Medis Bakal Diadili Usai Dituding Bersalah

Donny juga menjelaskan persoalan kata 'dajjal' yang diucapkan oleh Bima dalam video viralnya beberapa waktu lalu. Menurutnya, dajjal yang diucapkan oleh Bima bukan merujuk pada penghinaan daerah Lampung.

"Kata dajjal yang diucapkan pemilik akun @awbimaxreborn itu merupakan kata benda dan tidak merujuk pada suku, agama, ras, dan golongan tertentu," ucapnya.

Donny menambahkan kata dajjal juga tidak ditemukan kalimat lain yang memiliki makna dapat menimbulkan rasa benci atau permusuhan berdasarkan SARA.

Karena itu, laporan dari Gindha Ansori Wayka tentang Bima 'Awbimax' yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) soal ujaran kebencian juga tak memenuhi syarat.

Baca Juga: Hasto PDIP: Jangan Campur Adukkan Halalbihalal dan Pilpres, Kurang Elok

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat