kievskiy.org

Sikap Pemuda Muhammadiyah terhadap Pernyataan Bernada Ancaman yang Disampaikan Peneliti BRIN

Logo Muhammadiyah.
Logo Muhammadiyah. /Muhammadiyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemuda Muhammadiyah melalui Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan sikap ihwal pernyataan dengan nada ancaman yang disampaikan oknum peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional Andi Pangerang Hasanuddin, yang juga merupakan pemilik akun Facebook AP Hasanuddin.

Ada 8 poin pernyataan sikap yang disampaikan, pertama, di tengah suasana Idulfitri yang damai, Pemuda Muhammadiyah menilai, semua warga negara Indonesia hendaknya menjaga perdamaian dan ketentraman dengan tak membuat pernyataan provokatif.

Selanjutnya, mengecam dengan keras semua tindakan provokatif di media sosial yang bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Apalagi tindakan provokatif tersebut dilakukan ASN aktif BRIN.

Pemuda Muhammadiyah juga menegaskan, tindakan yang dilakukan peneliti BRIN itu masuk dalam kategori tindak pidana ITE, yakni menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga: Karyawan PT ASM di Maluku Utara Mengaku Tak Diberi THR Lebaran 2 Tahun Beruntun: Kami Diancam Bila Menagih

Selain itu, pemilik akun Facebook AP Hasanuddin juga diminta memberi klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu 1x24 jam sejak surat pernyataan sikap tersebut dirilis.

Mereka juga mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN bertindak tegas terhadap ASN yang berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme. Pemuda Muhammadiyah menegaskan, tindakan provokasi serta ancaman pembunuhan melanggar aturan ASN.

"Seyogyanya BRIN dan seluruh ASN di dalamnya sebagai lembaga yang terdepan di bidang penelitian harus mengedepankan prinsip ilmu yang objektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya," demikian isi poin keenam dari pernyataan sikap tersebut.

Dalam suratnya, Pemuda Muhammadiyah juga mendesak pihak kepolisian segera mengusut tindak pidana yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat