kievskiy.org

Karyawan PT ASM di Maluku Utara Mengaku Tak Diberi THR Lebaran 2 Tahun Beruntun: Kami Diancam Bila Menagih

Ilustrasi. Karyawan PT Anugrah Sukses Mining mengaku tidak menerima THR selama 2 tahun berturut-turut yakni 2022-2023.
Ilustrasi. Karyawan PT Anugrah Sukses Mining mengaku tidak menerima THR selama 2 tahun berturut-turut yakni 2022-2023. /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT – Karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) di situs Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara mengaku tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran dari perusahaan selama 2 tahun berturut-turut yakni 2022 dan 2023. Mereka mengaku diancam saat menagih THR ke perusahaan.

“Kami diancam bila menagih atau meminta THR, karena sudah dua tahun kami tidak menerima THR sebagaimana karyawan di perusahaan lainnya,” ujar Muhammad Asril, salah seorang karyawan PT ASM pada Minggu, 23 April 2023, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

PT ASM diduga melanggar Undang-Undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Memberikan THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.

Sejumlah karyawan menyatakan bahwa sikap manajemen PT ASM Gebe sudah tidak sesuai dengan UU karena tidak membayar THR. Selain itu, mayoritas karyawan yang bekerja di perusahaan telah bekerja selama satu tahun atau lebih, sehingga mereka berhak mendapatkan THR sesuai ketentuan UU.

Baca Juga: Ribuan Perusahaan Tak Bayarkan THR Lebaran 2023 kepada Pekerja, Pengusaha Bisa Dibekukan Bisnisnya

Dia mengaku karyawan sudah melakukan pertemuan dengan manajemen PT ASM, namun tidak ada titik penyelesaian. Bahkan, kata Asril, perusahaan tidak akan membayar THR tanpa alasan. Karyawan kemudian memberi waktu dan menahan beberapa unit alat berat sebagai jaminan.

“Jumlah karyawan yang bekerja mencapai 120 orang dan rata–rata karyawan sudah bekerja selama satu sampai dua tahun, bahkan lebih,” sebut Asril.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara telah menetapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Disnakertrans Malut Nurlaila Muhammad mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja buruh di perusahaan, termasuk untuk karyawan PT Anugrah Sukses Mining (ASM) site pulau Gebe.

“Edaran ini berlaku bagi seluruh dinas yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Malut,” sebut Nurlaila Muhammad.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat