kievskiy.org

Ribuan Perusahaan Tak Bayarkan THR Lebaran 2023 kepada Pekerja, Pengusaha Bisa Dibekukan Bisnisnya

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Sampai 20 April 2023, Pos Komando Satugan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 2.219 aduan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2023.

Pengaduan tersebut melibatkan 1.479 perusahaan di Indonesia. Dari 2.219 aduan itu, sebanyak 1.105 aduan berkaitan dengan THR tidak dibayarkan, 734 aduan soal pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan 380 aduan soal THR terlambat dibayarkan.

“Kemenaker telah menindaklanjuti 273 aduan, dan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.206 kejadian”, ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, dalam siaran pers Biro Humas Kemenaker, 21 April lalu.

DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah yang paling banyak menerima aduan yakni 694. Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), D.I. Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan
(35), dan Riau (27).

Baca Juga: Sehari sebelum Lebaran, Posko THR Kemnaker Terima 2.283 Aduan

Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo (2) dan Maluku (1).
Sementara dua provinsi yang tak menerima aduan THR adalah Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Kemenaker melalui para pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah akan terus menginvestigasi permasalahan yang terjadi dan memberikan arahan jalan keluar yang patut
ditempuh oleh pengusaha dan pekerja.

Pada asasnya, THR bersifat wajib dan normatif sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun
2021. THR harus dibayarkan majikan kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku,
dan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

Hal ini sesuai dengan regulasi THR melalui diktum Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pengaturan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Memang dalam tataran praktik, selain tiga kendala utama berkaitan dengan pemberian THR yakni THR tidak dibayarkan, pemberian THR tidak sesuai dengan ketentuan, dan THR terlambat dibayarkan, terdapat pula sejumlah masalah lain seperti pekerja kontrak ada yang
diberhentikan sebelum H-30 menjelang Lebaran, sehingga sesuai hukum positif tidak berhak mendapatkan THR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat