kievskiy.org

Evaluasi THR Keagamaan 2023

Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR). /ANTARA/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT - Pos Komando Satugan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) setidaknya telah menerima 938 aduan menyangkut implementasi THR Keagamaan
Tahun 2023.

Dalam kurun waktu 28 Maret sampai dengan 15 April 2023, dari 938 permasalahan berkenaan dengan THR, memiliki rincian kasus: 468 kejadian THR tidak dibayarkan, 377 masalah pembayaran THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan sebanyak 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Dari jumlah di atas, tercatat antara lain terjadi di wilayah DKI Jakarta sebanyak 312 perusahaan, 217 di Jawa Barat, Banten (76), dan Jawa Tengah (106).

Untuk hal di atas, maka Kemnaker melalui para pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah akan segera menginvestasi problema yang terjadi dan memberikan arahan jalan keluar yang patut ditempuh oleh pengusaha.

Baca Juga: Budaya Mudik: Antisipasi Kemacetan hingga Naiknya Harga Tiket

THR memang bersifat wajib dan normatif sesuai Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, ketentuannya memang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum tibanya hari raya keagamaan.

Hal terakhir ini sesuai dengan regulasi THR, dalam Diktum Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pengaturan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Bilamana THR dimaksud dibayar terlambat, sebagaimana kasus yang timbul, maka pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban majikan untuk membayar (Pasal 62 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2021).

Pemberian penalti dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha guna tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat