kievskiy.org

Jokowi Minta Masyarakat Tambah Cuti Lebaran 2023, Setkab: Tetap Harus Izin Atasan

Ilustrasi arus balik - Sejumlah kendaraan keluar Tol Solo-Ngawi melalui gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2023).
Ilustrasi arus balik - Sejumlah kendaraan keluar Tol Solo-Ngawi melalui gerbang Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (20/4/2023). /ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA

PIKIRAN RAKYAT - Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan soal memperpanjang cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus tetap sesuai prosedur dari instansi masing-masing.

Bey Machmudin mengungkapkan hal tersebut usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat, yakni ASN, TNI, hingga pegawai swasta untuk memperpanjang masa cutinya.

"Dalam imbauan nya Presiden menyebutkan: 'bahwa yang teknis nya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya'. Jadi bisa perpanjang cuti, WFH dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan," ujar Bey dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa 25 April 2023.

Kembali menegaskan, imbauan perpanjangan cuti lebaran berlaku bagi ASN, TNI/Polri, dan pegawai swasta dan tetap harus berkoordinasi dengan atasan atau bagian SDM di instansi masing-masing.

Baca Juga: BPBD Sebut Belum Ada Laporan Korban Jiwa Akibat Gempa Bumi M 6,9 Mentawai

"Prosedur izin, cuti, WFH, maupun WFA tetap harus dijalankan. Sejak pandemi kan kita terbiasa dengan WFH, bagaimana absen secara online, bekerja berdasarkan kinerja, dan sebagainya. Tapi kalau berada di Jakarta, ya masuk, enggak perlu perpanjang cuti," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta masyarakat untuk memperpanjang cuti dan memundurkan jadwal kembali ke Jakarta. Pasalnya, Jokowi menuturkan puncak arus balik akan terjadi pada 24-25 April 2023.

Oleh karenanya, untuk mencegah penumpukan pada 24-25 April, masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk memundurkan jadwal kembali ke Jakarta, salah satunya dengan memperpanjang cuti.

Baca Juga: Oknum Tentara yang Tendang Motor Ibu dan Anak Kecil Bakal Dilacak Puspen TNI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat