PIKIRAN RAKYAT - Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak menindak tegas AKBP Achiruddin Hasibuan, buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, kepada Ken Admiral, seorang mahasiswa.
Saat Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan dilaporkan berdiam diri membiarkan anaknya menganiaya Ken secara brutal, padahal Achiruddin berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
AKBP Achruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin juga ditahan.
"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut," katanya di Medan, Rabu 26 April 2023, seperti dilaporkan Antara.
Baca Juga: Oknum Tentara yang Tendang Motor Ibu dan Anak Kecil Bakal Dilacak Puspen TNI
Dikatakan Hadi, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan tersebut, kata Hadi, setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
Akibat membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral secara brutal, Achiruddin dinyatakan bersalah.
Hadi menuturkan, Kapolda Sumut tidak menoleransi saban perilaku maupun tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri.