kievskiy.org

Amankan Hari Buruh, Polisi Dilarang Bawa Senjata Api

Ilustrasi Hari Buruh 2023.
Ilustrasi Hari Buruh 2023. /Pixabay/StarGladeVintage

PIKIRAN RAKYAT - Dalam mengamankan Hari Buruh, polisi mendapatkan salah satu larangan. Larangan tersebut yaitu mereka dilarang membawa senjata api.

Hari Buruh Internasional jatuh pada 1 Mei. Pada tanggal tersebut, biasanya ada aksi demo di sejumlah tempat, oleh karena itu ada beberapa petugas keamanan yang diturunkan untuk berjaga.

Mengaca pada Hari Buruh Internasional sebelumnya, polisi membawa sejumlah amunisi, termasuk senjata api untuk mengamankan aksi demo/ Namun, pada tahun ini ada aturan yang berbeda.

"Ingat, tidak ada yang membawa senjata api. Tentunya mengamankan adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada saudara-saudara kita yang melakukan kegiatan maupun memberikan keamanan kepada masyarakat yang terdampak," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Buruh 2023, Cocok Diunggah di Media Sosial

Ada 1.624 personel gabungan yang diturunkan untuk mengamankan agenda tersebut. Sebelum memulai penjagaan, ada pengarahan yang dilakukan petugas kepolisian di Monas.

Meskipun dilarang membawa senjata api, Karyoto menyebutkan tentang penggunaan gas air mata. Jika akan menggunakan amunisi tersebut, ia berujar untuk menunggu perintah terlebih dulu.

"Penggunaan gas ari mata menunggu perintah dari saya. Saya dan beberapa perwira Polda Metro Jaya akan menilai apakah layak menggunakan gas air mata atau tidak. Kami berharap dan berdoa, mudah-mudahan acara hari ini bisa berjalan tertib dan akan menimbulkan kemananan masyarakat," ujar Karyoto dikutip Pikiran-Rakyat.com  dari Antara.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi massa di depan Istana Negara dan Gedung Mahakamah Konstitusi (KSPI), Jakarta, 1 Mei 2023 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional. Dalam aksi tersebut ada liam tuntutan yang mereka sampaikan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat