PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar mengungkap kondisi peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Dia menuturkan, tak ada indikasi AP Hasanuddin mewujudkan pernyataan bernada ancaman tersebut menjadi tindakan.
"Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuwan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi, muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus," tuturnya di Jakarta, Senin 1 Mei 2023.
Dia mengungkapkan, peneliti BRIN tersebut menyadari atas kekeliruan yang dilakukan. AP Hasanuddin, kata dia, tak ada indikasi mewujudkan pernyataannya, membunuh warga Muhammadiyah.
"Yang bersangkutan menyampaikan, karena diskusi sudah panjang dan tidak ada ujungnya, akhirnya beliau merasa lelah dan emosi, terucaplah kata seperti itu," tuturnya.
"Memang sangat tidak pantas menantang bunuh satu per satu, itu sangat tidak pantas diucapkan seorang yang keilmuannya tinggi," kata dia seperti dilaporkan Antara.
AP Hasanuddin ditangkap di Jombang
Vivid mengatakan, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap AP Hasanuddin di Jombang pada Minggu 30 April 2023.
Baca Juga: Panglima TNI: Jangan Sampai Konflik Sudan Terjadi di Indonesia