kievskiy.org

BRIN Dukung Polisi di Kasus AP Hasanuddin Ancam Muhammadiyah, Beri Hormat Sekaligus Apresiasi

Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Gedung Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). /Dok. BRIN

PIKIRAN RAKYAT – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendukung pihak kepolisian dalam penindakan terhadap kasus yang menyeret nama salah seorang penelitinya, Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin). Lembaga tersebut menyerahkan penuh nasib tersangka pada peraturan perundangan yang berlaku. 

Seperti diketahui, upaya penegakan hukum dalam kasus ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian oleh peneliti BRIN terhadap warga Muhammadiyah masih bergulir. Terbaru, Polri melalui konferensi persnya mengonfirmasi penahanan atas AP Hasanuddin.

Konferensi pers digelar pada hari Senin, 1 Mei 2023 di Mabes Polri. Turut disampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka berlokasi di Rutan Bareskrim Polri.

Menanggapi hal itu, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebutkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: PT Pertamina Training dan Consulting Buka Lowongan Kerja, Cari Lulusan S1 Berpengalaman

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa, 2 Mei 2023.

Handoko melanjutkan, untuk penanganan kasus pihaknya mempercayakan penuh kepada peraturan perundangan, jika pun nantinya tersangka harus dihukum berat atas perbuatannya.

“Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat