PIKIRAN RAKYAT – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin berurusan hukum dengan polisi buntut ucapan menebar ancaman kepada warga Muhammadiyah. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko memastikan pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
AP Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 april 2023. Andi ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 1 Mei 2023.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," katanya di Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
Handoko menilai pernyataan anggotanya itu telah meresahkan masyarakat. Sehingga, dia menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya terkait penegakan hukum kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Potret Peneliti BRIN AP Hasanuddin Berbaju Tahanan, Terancam 6 Tahun Penjara
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” ujarnya, dikutip dari Antara.
AP Hasanuddin langgar kode etik ASN
Selain ditetapkan tersangka, BRIN juga telah menjatuhkan sanksi kepada AP Hasanuddin. Handoko menyebut, Andi telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Perilaku pada Rabu, 26 April 2023.
Dia menyampaikan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN yang dilakukan AP Hasanuddin. Sidang akan tetap berjalan tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkini Lainnya
AP Hasanuddin langgar kode etik ASN
Tags
ujaran kebencian
BRIN
AP Hasanuddin
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Arsul Sani Soal Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin: ASN Tak Ubahnya Seorang Preman
Kronologi Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah, Kini Dilaporkan ke Polisi
Roundup: Masyarakat hingga Pejabat Kecam AP Hasanuddin, sang Peneliti BRIN Dipolisikan
Pimpinan Komisi III DPR Berharap Kasus AP Hasanuddin Diselesaikan Secara Restorative Justice
Roundup: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap dan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Terkini
Megawati About the Current Indonesian Government: I’m So Dizzy
Samuel Abrijani Resigns After PDNS Hacking Incide: I apologise if there are mistakes
Hasto Kristiyanto: Zuhairi Misrawi Jadi Ketua DPP PDIP Nonaktif
Jadwal Daftar Ulang bagi Peserta Didik yang Lolos Seleksi PPDB Jabar Tahap 2
Polemik PPDB 2024, Ombudsman RI Bongkar Berbagai Penyimpangan Prosedur
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Waspada TBC: Kenali, Cegah dan Obati Sampai Sembuh!
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Prediksi Skor Portugal vs Prancis di Euro 6 Juli 2024: Head to Head, Berita Tim, dan Susunan Pemain
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Prediksi Skor Spanyol vs Jerman di Perempat Final Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya, Peringati Hari Jadi ke-666 Kabupaten Ngawi
Pemkab Ngawi Gelar Tablig Akbar "Doa Bagi Semesta" Bersama Buya Yahya
Pantai Sili di Sumbawa, Pasirnya Lembut
Batu Sejuk..! Firhando Optimis dengan Peluang Kemenangannya dalam Pilwali 2024
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022