kievskiy.org

AP Hasanuddin Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Kepala BRIN: Kami Hormati dan Dukung Penegakan Hukum

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial.
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang merupakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). Bareskim Polri menahan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin akibat komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang disampaikannya di media sosial. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay. AKBAR NUGROHO GUMAY

PIKIRAN RAKYAT – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin berurusan hukum dengan polisi buntut ucapan menebar ancaman kepada warga Muhammadiyah. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko memastikan pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

AP Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 april 2023. Andi ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 1 Mei 2023.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," katanya di Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.

Handoko menilai pernyataan anggotanya itu telah meresahkan masyarakat. Sehingga, dia menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya terkait penegakan hukum kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Potret Peneliti BRIN AP Hasanuddin Berbaju Tahanan, Terancam 6 Tahun Penjara

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” ujarnya, dikutip dari Antara.

AP Hasanuddin langgar kode etik ASN

Selain ditetapkan tersangka, BRIN juga telah menjatuhkan sanksi kepada AP Hasanuddin. Handoko menyebut, Andi telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Perilaku pada Rabu, 26 April 2023.

Baca Juga: Polisi Diminta Proses Thomas Djamaluddin, Si Pemantik Ucapan 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Peneliti BRIN

Dia menyampaikan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN yang dilakukan AP Hasanuddin. Sidang akan tetap berjalan tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat