PIKIRAN RAKYAT – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin berurusan hukum dengan polisi buntut ucapan menebar ancaman kepada warga Muhammadiyah. Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko memastikan pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
AP Hasanuddin sebelumnya telah ditangkap penyidik di Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 april 2023. Andi ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian dan ditahan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin, 1 Mei 2023.
“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," katanya di Jakarta, Senin, 1 Mei 2023.
Handoko menilai pernyataan anggotanya itu telah meresahkan masyarakat. Sehingga, dia menegaskan pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya terkait penegakan hukum kepada pihak berwajib.
Baca Juga: Potret Peneliti BRIN AP Hasanuddin Berbaju Tahanan, Terancam 6 Tahun Penjara
“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” ujarnya, dikutip dari Antara.
AP Hasanuddin langgar kode etik ASN
Selain ditetapkan tersangka, BRIN juga telah menjatuhkan sanksi kepada AP Hasanuddin. Handoko menyebut, Andi telah dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Perilaku pada Rabu, 26 April 2023.
Dia menyampaikan, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN yang dilakukan AP Hasanuddin. Sidang akan tetap berjalan tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.
Terkini Lainnya
AP Hasanuddin langgar kode etik ASN
Tags
ujaran kebencian
BRIN
AP Hasanuddin
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Arsul Sani Soal Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin: ASN Tak Ubahnya Seorang Preman
Kronologi Kasus Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ancam Warga Muhammadiyah, Kini Dilaporkan ke Polisi
Roundup: Masyarakat hingga Pejabat Kecam AP Hasanuddin, sang Peneliti BRIN Dipolisikan
Pimpinan Komisi III DPR Berharap Kasus AP Hasanuddin Diselesaikan Secara Restorative Justice
Roundup: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditangkap dan Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka
Terkini
Chery Bakal Bawa Mobil Baru di GIIAS 2024, Ini Bocoran Spesifikasinya!
Bebasnya Pegi Setiawan Belum Tuntaskan Masalah, PR Aparat Justru Bertambah
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas di Kasus TPPO Kerangkeng Manusia, Dosa-dosanya Diampuni Begitu Saja?
Tragedi Longsor Gorontalo: Tambang Rakyat Amblas Telan 12 Jiwa, 104 Warga Jadi Korban
Kak Seto Akhirnya Terjun Tangani Kasus Tewasnya Afif Maulana yang Diduga Dianiaya Polisi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Dinkes Kota Tangerang Bantah 6 Mitos Soal TBC, Ayo Ketahui Faktanya, Jangan Asal Sebut!
Deretan Hotel Vintage di Pulau Bali, Nginap di Sini Terasa Hidup di Zaman Dulu
Deretan Hotel Dekat Pantai Paling Cakep di Pulau Bali, Paling Rekomendasi!
2 Pengedar Sabu Dikirim ke Sel Kantor Polisi, Terima Info dari Warga Medan Belawan
Deretan Hotel Murah di Pulau Bali, Cocok Banget Buat Liburan Anak Sekolah
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022