kievskiy.org

Potret Peneliti BRIN AP Hasanuddin Berbaju Tahanan, Terancam 6 Tahun Penjara

Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan.
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan. /PMJ News/Fajar

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun 'dipamerkan' Polisi telah mengenakan baju tahanan.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial. Hal itu berawal dari komentarnya mengenai perbedaan metode penentuan 1 Syawal 1444 H oleh Muhammadiyah, dan menyinggung.

Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan beberapa komentar di akun media sosialnya terkait hal itu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah komentar bernada ancaman pembunuhan dengan menyebut akan 'menghalalkan darah Muhammadiyah'.

“Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Senin, 1 Mei 2023.

Baca Juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Ditangkap di Jombang

Dia menjelaskan bahwa tersangka Andi Pangerang Hasanuddin langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri per hari ini. Penahanan dilakukan setelah tersangka ditangkap Di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu, 30 April 2023.

Dalam kesempatan terpisah di tempat yang sama, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menambahkan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya menyita beberapa barang bukti. Barang bukti itu berupa satu unit handphone, akun email, dan notebook milik tersangka.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” kata Rizki Agung Prakoso.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat