kievskiy.org

AP Hasanuddin 'Diabaikan' BRIN Usai 'Halalkan Darah Muhammadiyah'

Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan.
Potret Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin berbaju tahanan. /PMJ News/Fajar

PIKIRAN RAKYAT - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Namun, dia tampaknya 'diabaikan' oleh lembaga yang menaungi sang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, BRIN memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Andi Pangerang Hasanuddin. Mereka menyerahkan kasus itu agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menegaskan pihaknya menyerahkan kasus peneliti astronomi tersebut kepada pihak berwajib. Mereka mendukung Andi Pangerang Hasanuddin ditindak sesuai perundang-undangan.

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," ucapnya, Senin, 1 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Diminta Proses Thomas Djamaluddin, Si Pemantik Ucapan 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Peneliti BRIN

Laksana Tri Handoko menilai, pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang bernada ancaman kepada perorangan atau kelompok tertentu di media sosial itu telah meresahkan masyarakat. Sehingga, terkait penegakan hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” katanya.

Laksana Tri Handoko juga menjelaskan bahwa Andi Pangerang Hasanuddin dinyatakan bersalah melanggar kode etik ASN oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Sidang itu digelar pada Rabu, 26 April 2023 mulai pukul 9.00 sampai 15.15 WIB.

Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus Andi Pangerang Hasanuddin tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus tersebut fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat