kievskiy.org

2 Polisi Gadungan Dibekuk Aparat di Kota Tua Jakarta, 7 Kali Menipu dan Rampas Barang Pengunjung  

Ilustrasi polisi. Dua polisi gadungan yang kerap beraksi di Kota Tua Jakarta ditangkap.
Ilustrasi polisi. Dua polisi gadungan yang kerap beraksi di Kota Tua Jakarta ditangkap. /Pixabay/ Utility_Inc

PIKIRAN RAKYAT –  Dua polisi gadungan yang kerap beraksi di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat diciduk aparat Polsek Metro Taman Sari. Polisi jadi-jadian itu ditangkap saat mencoba memeras dua anak di bawah umur pada Minggu, 30 April 2023 di wilayah tersebut.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda mengatakan, kedua pelaku diketahui berinisial SO (67) dan SN (29).  Pelaku ditangkap petugas kepolisian yang sedang  melakukan patroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Pelaku berinisial SO dan SN kerap beraksi dengan menakut-nakuti korbannya sebagai polisi, lantas mengambil barang milik korban," kata Adhi di Jakarta, Kamis, 4 Mei 2023.

Berdasarkan interogasi petugas, kata Adhi, pelaku sering melakukan pemerasan dengan menjadi polisi gadungan di sekitar kawasan Kota Tua. Aksi dilakukan saat kawasan tersebut ramai dikunjungi wisatawan.

Baca Juga: Fakta-Fakta 'Garasi' di Jalan Umum Milik Warga Bekasi: Dibangun Depan Rumah Tetangga tapi Sudah Dapat Izin

"Pelaku sudah beraksi tujuh kali di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah Jakarta Barat," ucap Adhi.

Adhi menjelaskan, penangkapan dua polisi gadungan ini berawal saat anggotanya, Aiptu Sumantri sedang berjaga di Pospam Operasi Ketupat Jaya tahun 2023. Saat itu, Sumantri tengah melaksanakan patroli jalan kaki di sekitar kawasan Kota Tua Taman Fatahilah dan kemudian memergoki kedua pelaku sedang menjalankan aksinya.

Dalam keterangan terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengungkapkan, dua pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan mencari korban di kawasan Kota Tua Taman Fatahilah saat kondisi ramai pengunjung.

Baca Juga: Exit Tol KM 149 Gedebage Ditutup, Warganet Berbondong-bondong Mengadu ke Jokowi

Adapun kedua pelaku SO, dan SN, diketahui merupakan warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket bermotif loreng, satu unit HT, dan satu buah tas pinggang.

"Para pelaku disangkakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Roland, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Daftar Kasus polisi dan tentara gadungan dalam 3 tahun terakhir

- Penangkapan AR (41) seorang polisi gadungan asal Sumatera Barat. ia mengaku berpangkat sebagai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Pada tahun 2021 setelah diselidiki ternyata AR merupakan mantan napi kasus pemerkosaan tahun 2000.

- Seorang pria berinisial RA (36) seorang petugas pengamanan Gudang berasal dari rengasdengklok, dan perempuan berinisial RW (28) warga cikampek, pegawai swasta mengaku sebagai anggota polisi dan bhayangkari gadungan. Kasus Tahun 2021.

- Seorang tentara gadungan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, bernama Roni Marpaung (45), warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, membentak seorang provos  kasus tahun 2021.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat