kievskiy.org

Polres Sukabumi Ringkus 5 Tersangka Peredaran Sabu-sabu, Ada Kakak Beradik yang Kompak Jadi Pengedar dan Kurir

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan lima tersangka dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama sepekan, Senin, 8 Mei 2023. Dua pelaku di antaranya merupakan kakak beradik yang jadi pengedar dan kurir.
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan lima tersangka dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama sepekan, Senin, 8 Mei 2023. Dua pelaku di antaranya merupakan kakak beradik yang jadi pengedar dan kurir. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadi

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan lima tersangka dari empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama sepekan. Lima pelaku yang diciduk adalah YM (41) ditangkap polisi di Kecamatan Cikole pada 5 Mei 2023.

Kemudian FA (24) dan SW (25) ditangkap di Kecamatan Cibeureum pada 5 Mei 2023. Sedangkan, FA (25) dan SR (34) yang merupakan kakak beradik ditangkap di Kecamatan Cisaat pada 7 Mei 2023.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan cara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan menggunakan map kepada pembelinya.

Ia menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang 27,41 gram, empat buah alat hisap atau bong, empat buah timbangan, lima unit handphone berbagai merek, dan satu buah tas selempang warna hitam.

Baca Juga: Viral Voice Note Pelajar di Sukabumi Hina Nabi Muhammad SAW, Sebut Pernah Mabuk Bersama dan Mengaku Adik Dajal

“Ya kita selama satu minggu berhasil mengungkap peredaran sabu di wilayah hukum Polres Sukabumi kota. Kita berhasil mengamankan lima tersangka, di wilayah Cikole, Cisaat, dan Cibeureum. Mereka mengedarkan sabu tersebut di wilayah Kota Sukabumi. Sistem jualnya dengan sistem tempel. Total barang bukti yang kita amankan, apabila diuangkan lebih kurang Rp41 juta, dan sudah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih kurang 110 jiwa dari penggunaan narkoba,” ujar kepada awak media, Senin, 8 Mei 2023.

Kelima pengedar sabu-sabu ini ada yang sudah beroperasi selama tiga hingga empat bulan, sampai satu tahun. Masih kata Ari, yang tak kalah menyorot perhatian adalah kakak beradik yang sama-sama menjadi pengedar dan kurir sabu-sabu. Lebih lanjut pihaknya juga akan menelusuri siapa bandar besar pemasok sabu-sabu tersebut, hingga menelusuri asal muasalnya.

“Akibat perbuatannya, kelima tersangka diganjar pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan ancaman maksimal yaitu 12 tahun penjara. Dengan penangkapan ini kita berkomitmen tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Ari memungkasi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat