kievskiy.org

Perjuangan Buruh Belum Berakhir, Siap Kepung Lagi Jakarta Tolak UU Cipta Kerja

Pimpinan serikat buruh sepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 untuk menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pimpinan serikat buruh sepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023 untuk menuntut dicabutnya Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023. /Pikiran Rakyat/Satrio Widianto

PIKIRAN RAKYAT - Rapat akbar buruh di Majalengka, Jawa Barat pada Kamis, 11 Mei 2023 yang diikuti puluhan pimpinan serikat buruh/pekerja telah menghasilkan kesepakatan untuk terus menolak kehadiran Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam "Resolusi Majalengka 11 Mei 2023 Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB)" yang dihasilkan dalam rapat akbar itu, pimpinan serikat buruh sepakat untuk menggelar Aksi Kepung Jakarta pada 10 Agustus 2023, dengan tuntutan cabut Omnibuslaw UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sasaran aksi di Istana Negara/Kantor Presiden RI, dan Mahkamah Konstitusi," bunyi salah satu poin resolusi itu dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 12 Mei 2023.

Untuk mensukseskan agenda aksi tersebut, rapat akbar di Majalengka menyerukan kepada seluruh pimpinan Organisasi Konferasi/Federasi untuk memperhebat kerja konsolidasi Sosialisasi dan Edukasi di daerah dan wilayah, serta kota-kota penting di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Salah Satu Poin di UU Cipta Kerja Tuai Pertanyaan, Batas Minimal Luas Hutan Tidak Diatur

Selain itu rapat akbar buruh juga menyerukan untuk menjalin, mempererat dan memperluas aliansi dengan berbagai  organisasi dari seluruh sektor dan golongan rakyat (mahasiswa, petani, masyarakat adat, perempuan, kaum miskin kota, para akademisi dan lainnya) untuk memenangkan tuntutan dan perjuangan kaum buruh dan rakyat.

Tidak Akan Berhenti

Ketua Umum KSPSI yang juga Koordinator AASB Jumhur Hidayat mengatakan, rapat akbar di Majalengka ini menjadi pesan kepada pemerintah dan DPR bahwa perlawanan kaum buruh terhadap regulasi-regulasi yang nyata-nyata dan jelas merugikan kaum buruh dan rakyat Indonesia pada umumnya, sebagaimana halnya UU Cipta Kerja, tidak akan berhenti dan akan terus dilawan.

“Jadi, aliansi yang terdiri dari puluhan konfederasi dan federasi ini tidak akan pernah berhenti sebelum regulasi-regulasi yang sontoloyo itu, yang meminggirkan orang kecil yang sudah terpinggirkan itu, dicabut,” tegasnya.

Menurut Jumhur, berdasarkan teori, pencabutan itu bisa dilakukan karena apapun perubahan dalam suatu kebijakan bisa dilakukan dengan berbagai cara, dari tekanan publik, dari kajian intelektual, maupun dari para pengambil keputusan yang berkesadaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat