kievskiy.org

Salah Satu Poin di UU Cipta Kerja Tuai Pertanyaan, Batas Minimal Luas Hutan Tidak Diatur

Ilustrasi hutan.
Ilustrasi hutan. /Antara/Wahdi Septiawan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu poin dalam Undang-undang Cipta Kerja tuai pertanyaan. Hal itu terkait dengan sektor kehutanan mengenai penghapusan batas minimal luas kawasan hutan dan penutupan hutan yang harus dipertahankan dari luas daerah aliran sungai atau pulau.

Semula batas minimal luas kawasan hutan dan tutupan hutan yang harus dipertahankan yaitu 30 persen dari luas daerah aliran sungai atau pulau.

Senior Assosiate Sustainitiate Haryadi Himawan menuturkan hal itu pada FGD Sekolah Pascasarjana Unpad bekerjasama dengan Sustainitiate, Selasa 11 April 2023.

Menurut dia, melihat substansi berbagai aspek yang sangat beragam dalam regulasi, perlu dibuat metode yang standar untuk seluruh DAS atau pulau.

Baca Juga: Respons Kemenhub atas OTT DJKA Jawa Tengah, Janjikan Kerja Sama bersama Lembaga Antirasuah

"Ataukah memungkinkan dibuat kluster DAS ? Kluster pulau ?" ujarnya.

Dalam simpulan FGD terungkap, ketetapan luas minimum tutupan hutan sebesar 30 persen tidak efektif. Angka aman untuk sementara ini adalah 40 persen. Tetapi tidak berarti bahwa ada kebebasan untuk melepaskan kawasan hutan meskipun sudah di atas threshold atau ambang batas.

Hadi Nurcahyo Anggota Kelompok Keahlian Perencanaan Wilayah & Perdesaan SAPPK ITB mengatakan, hutan mempunyai fungsi penting sebagai regulator pengatur proses hidrologi alamiah.

Baca Juga: Raffi Ahmad Mengaku Kenal dengan Wahyu Kenzo, tapi Tak Pernah Terima Hadiah

Pada suatu DAS, hutan berfungsi dalam mengatur infiltrasi air, evapotranspirasi, memberi efek tampungan, mempengaruhi mengontrol rezim aliran agar terjaga tidak menimbulkan bencana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat