kievskiy.org

UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Turunkan Kemiskinan, Ketua Kadin Bahas Kepastian Hukum Tenaga Kerja

Ilustrasi kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja.
Ilustrasi kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja. /Mohammed_Hasan/Pixabay Mohammed_Hasan/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat menurunkan angka kemiskinan. Dia menyambut baik sebundel aturan yang menurutnya merupakan kepastian hukum tenaga kerja.

Terlepas dari ragam penolakan yang mewarnai pengesahan UU Cipta Kerja, aturan ini menurutnya dapat membuka pintu investasi lebih lebar lagi sehingga jumlah lapangan pekerjaan otomatis meningkat.

"Kuncinya itu adalah bagaimana kita membawa investasi lebih besar lagi untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak, supaya mengurangi kemiskinan," kata Arsjad Rasjid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.

Arsjad memandang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja penting bagi Indonesia lantaran memfasilitasi kepastian hukum yang akan berimbas pada kualitas dan kuantitas investasi.

Baca Juga: 3 Skema Manajemen Lalu Lintas Bakal Diberlakukan Saat Mudik Lebaran 2023, Cek Jadwal Lengkapnya

"Kepastian hukum kepada investor (kemudian) akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan," ucap Arsjad.

Sementara itu, Pengamat ekonomi dari Unika Atma Jaya Rosdiana Sijabat menjelaskan, indeks kemudahan berbisnis Indonesia masih terbilang kurang baik. Di sinilah letak fungsi UU Cipta Kerja, yaitu untuk menumbuhkan ekosistem yang semakin ramah bagi investor asing.

"Pada dasarnya, hal itu adalah upaya untuk menciptakan lapangan kerja yang semakin luas mengingat penciptaan lapangan kerja adalah hal yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Apalagi, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup tinggi," ujar dia.

Adapun pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada Nindyo Pramono di kesempatan lain mengatakan, manfaat UU Cipta Kerja berkaitan erat dengan ease of doing business di Tanah Air. Tingkat kemudahan investasi Indonesia masih tertinggal jauh dari negara-negara di kawasan ASEAN, sebelum hadirnya regulasi ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat