kievskiy.org

Bawaslu Awasi Keabsahan Dokumen, Keterwakilan Perempuan hingga Caleg Berstatus Mantan Narapidana

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann

PIKIRAN RAKYAT - Proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif/DPRD Jawa Barat maupun bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak luput dari pengawasan Bawaslu Jabar.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon pejabat publik tersebut telah dimulai sejak 1 Mei 2023 dan akan ditutup pada 14 Mei 2023 mendatang. Sejumlah bakal calon anggota DPD maupun legislatif telah menyerahkan berkas-berkas kelengkapan dokumen pada KPU Jabar.

Ketua Bawaslu Jawa Barat Abdullah menuturkan, terdapat beberapa aspek yang tidak akan luput dalam pengawasan Bawaslu pada proses pendaftaran bakal calon anggota DPD maupun DPRD Jabar. Di antaranya mereka akan fokus pada berkas calon yang pada dua pekan ini baru pada pengecekan kelengkapan berkas para calon.

"Selanjutnya kami mengidentifikasikan otentifikasi dokumen calon atau keabsahannya,"ujar Abdullah ketika ditemui di KPU Jabar, Kota Bandung, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Aksi Sawer Uang Ketua DPD NasDem Garut Jadi Sorotan, Bawaslu: Sangat Kita Sayangkan

Pada pengecekan tersebut nanti akan diketahui ada tidaknya bakal calon yang menggunakan ijazah palsu atau tidak dan lain sebagainya.

Selanjutnya, Bawaslu juga fokus juga pada keterwakilan perempuan sebagai syarat keterpenuhan dalam penyusunan satu Daerah Pemilihan (Dapil).

"Untuk keterwakilan perempuan, sesuai dengan peraturan di PKPU karena ada pembulatan ke bawah hampir semua sudah tapi dengan keputusan baru pembulatan ke atas maka ada sejumlah partai politik yang harus merevisi syarat keterpenuhan 30 persen," ucapnya.

Menurut Abdullah, hitungan KPU ada wilayah Dapil yang harus merevisi mengenai keterwakilan perempuan karena belum sesuai dengan ambang batas 30 persen pembulatan ke atas. Jika belum, nanti ada ruang perbaikan untuk parpol melengkapi syarat 30 persen tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat