kievskiy.org

9 Juta Hektare Lahan Sawit Belum Bayar Pajak, DJP Siap Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi lahan sawit.
Ilustrasi lahan sawit. /Pixabay/Bishnu Sarangi

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut informasi mengenai adanya 9 juta hektare lahan sawit yang belum membayar pajak. Temuan ini berasal dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang diungkapkannya pada Rabu, 10 Mei 2023.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan memproses temuan ini sesuai protokol yang berlaku, dimulai dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Selanjutnya apabila ada permintaan klarifikasi dan Compliance Risk Management (CRM) dikeluarkan oleh pengelola, maka DJP akan melanjutkan dengan pemeriksaan.

Akan tetapi Suryo mengingatkan bahwa pengelolaan usaha sawit memiliki prosedur pelaporan pajak yang berbeda. Pengelola harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Bumi dan Bangunan sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) agar bisa diterbitkan.

Baca Juga: Caleg Golkar Bagi-Bagi Tiket Konser Coldplay, Beberkan Syaratnya: Khusus Warga Tangerang

SPPT ini akan digunakan untuk membandingkan data dugaan adanya utang pajak yang belum dibayar.

“Selisih 9 juta inikan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nanti akan kami sandingkan (dengan data DJP) supaya lebih presisi lagi selisihnya itu berapa,” tutur Aim Nursalim, direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi orang pertama yang mengungkap adanya 9 juta hektare lahan sawit yang belum membayar pajak.

“Dari 16,8 juta hektare itu, ternyata tidak semuanya membayar pajak. Hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak dan sekarang kita kejar itu,” ujar Luhut yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas Tata Kelola Industri Sawit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat