PIKIRAN RAKYAT - Polsek llir Timur II berhasil menangkap satu lagi tersangka perkelahian yang mengakibatkan tewasnya Azhari alias Aang (45). Tersangka dibekuk di rumah saudaranya di Desa Bubusan Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.
Tersangka Firdaus (37) menyusul Joni alias Doni Keling (38), kakak kandungnya yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Tersangka ini perannya membacok bagian muka korban," ujar Kapolsek llir Timur II, Kompol Mario Invanri didampingi Kanit Reskrim Iptu Ledi.
Baca Juga: Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini, Mengaku Lebih Dekat dengan Agama, Ingin Bangun Masjid dan Pesantren
Selanjutnya tersangka Firdaus masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang.
"Ancaman hukumannya sama dengan kakaknya yang lebih dulu ditangkap yakni pasal 170(2) ke 3 KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.
Joni Residivis
Baca Juga: Ridwan Kamil Sampaikan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2020
Joni alias Doni Keling (38) satu dari dua tersangka pembunuh Azhari alias Aang (45) ternyata merupakan seorang residivis.