kievskiy.org

Wilayah Zona Kuning di Jawa Tengah Mulai Bahas Sekolah Tatap Muka

Anak-anak usia sekolah di Jawa Tengah.
Anak-anak usia sekolah di Jawa Tengah. /Pikiran-rakyat.com/Eviyanti

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah Kabupaten di Jawa Tengah yang statusnya sudah zona kuning mulai melakukan persiapan untuk persyaratan aktifitas belajar mengajar secara tatap muka, dengan berbagai persyaratan protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Persiapan persyaratan protokol kesehatan untuk belajar mengajar tatap muka, dengan tingkat kehati-hatian tinggi.

Sebab selain sulit juga rumit, untuk menghindari terjadinya klaster baru.

Baca Juga: Inilah Kuil Unik yang ada di Jepang, Baik Para Biksu ataupun Pekerjanya Semuanya Adalah Kucing

"Kabupaten Purbalingga sudah masuk zona kuning, karena banyaknya pasien positif Covid-19 yang sembuh dan angka penambahan kasus positif tidak terlalu besar. Saat ini Dinas Pendidikan dan sekolah sedang   menyiapkan berbagai persyaratan untuk aktivitas pembelajaran tatap muka," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Menurutnya persiapan belajar mengajar sesuai dengan  protokol kesehatan harus dipenuhi menghindari terjadinya  cluster baru, 'Pengawasannya sejak siswa berangkat sampai pulang harus benar-benar ketat sehingga harus ada persiapan matang,” kata Bupati Purbalingga.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga sendiri sudah  mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan sekolah tatap muka di tengah pandemi

Baca Juga: Menlu AS: Lebih Berat Lawan Tiongkok daripada Uni Soviet

Kepala Dindikbud Purbalingga, Setiyadi, mengaku sedang melakukan persiapan,  yang harus dipenuhi dulu ada soal persyaratan dan prosedur protokol kesehatan sangat banyak.

"Sebab  jika dalam proses belajar tatap muka kemudian ditemukan kasus positif Covid-19, maka aktivitas belajar harus segera dihentikan," katanya.

Sekolah juga harus memiliki surat persyaratan  keterangan aman dari Covid-19  gugus tugas  dari tingkat desa/kelurahan, sesuai jenjangnya,   yaitu mulai dari tim gugus tugas desa atau kelurahan untuk sekolah PAUD dan SD, serta  gugus tugas kecamatan untuk sekolah SMP.

Baca Juga: Suami Istri Tumpang Tindih Terlindas Bus di Jalan Raya Ciamis-Banjar, Kondisi Kepalanya Mengenaskan

Sekolah juga wajib  membentuk tim gugus tugas penanganan Covid-19 untuk tingkat satuan pendidikan "Tim ini nantinya yang akan berkoordinasi secara rutin dengan gugus tugas di atasnya, dalam pemantauan kondisi lingkungan sekolah,” terangnya.

Persyaratan lainnya, sterilisasi penyemprotan dengan desinfektan ruang kelas dan lingkungannya "Sebelum dimulainya aktivitas,  sekolah  wajib menyemprot seluruh lingkungan dengan desinfektan untuk sterilisasi," kata Setiyadi.

Sementara untuk metode pembelajaran, dilakukan dengan efektif, efisien dan inovatif. Pihak sekolah juga harus memperhatikan kapasitas ruangan, karena hanya diperbolehkan diisi separuh dari total kapasitas ruangan. Sebab, dalam ruang kelas juga harus menerapkan physical distancing antarsiswa.

Baca Juga: Disnaker Kabulkan Permintaan 590 Pekerja Korban PHK di Kabupaten Bandung yang Ajukan Uang Pesangon

Pihak sekolah juga diwajibkan untuk menyediakan thermo gun atau pengukur suhu tubuh, dan menyediakan tempat cuci tangan dalam jumlah yang memadai. Semua guru dan siswa juga harus menggunakan masker.

“Yang tidak kalah penting, yaitu untuk kantin sekolah dan pedagang jajanan di lingkungan sekolah untuk sementara waktu, belum diperbolehkan berjualan di sekitar sekolah, sehingga harus ada pengawasan ketat dari pihak sekolah untuk memastikan siswanya tidak jajan di sekolah,” jelasnya.

Sementara di Kabupaten Banyumas, pihak sekolah dan dinas pendidikan juga sedang melakukan persiapan untuk belajar mengajar tatap muka

Dinas pendidikan kini tinggal   sedang menunggu SK Bupati dan orang tua untuk pelaksanaan sekolah dengan tatap muka. "Kabupaten Banyumas juga  sedang melakukan persiapan,  teknis pelaksanaannya," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat