kievskiy.org

Usai Dirujak Netizen, Polda Metro Jaya Sebut Mario Dandy Tak Diistimewakan

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kiri), berjalan sanbil melambaikan tangan sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/5/2023). /ANTARA/RENO ESNIR

PIKIRAN RAKYAT – Video yang memperlihatkan Mario Dandy bisa melepas dan memasang kabel ties di dalam Polda Metro Jaya memicu kemarahan dan kecurigaan masyarakat. Tak sedikit yang menuding bahwa pelaku penganiayaan terhadap David Ozora itu diistimewakan.

Apalagi ditambah dengan pernyataan Polda Metro Jaya sebelumnya yang menyebut video soal Mario Dandy itu hanya editan semata. Persepsi masyarakat pun langsung menilai bahwa pelaku penganiayaan itu mendapat keistimewaan lantaran sang ayah punya duit.

Anggapan itu langsung dibantah oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers Minggu, 28 Mei 2023. Menurutnya, Mario Dandy tak diperlakukan istimewah oleh anak buahnya, mengingat kasus penganiayaan dan pencabulan yang dilakukan oleh putra eks pejabat pajak itu.

“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” kata Karyoto.

Baca Juga: Sule Belum Mau Menikah Lagi tetapi Bukan karena Trauma

“Pertama dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan yaitu pasal 355 KUHP dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” ucapnya menambahkan.

Menurut Karyoto, penganiayaan berat yang dilakukan putra Rafael Alun ini bisa membuat Mario terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan kasus pencabulan yang dilaporkan AG membuat Mario terancam 15 tahun penjara.

Tak hanya hukuman penjara, Karyoto menyebut Mario Dandy menghadap denda yang cukup besar. Menurut UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sanksi bagi orang dewasa adalah kurungan selama 5-15 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa bagi Mario Dandy, karena papaun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat