kievskiy.org

Oknum Polisi Diduga Terlibat Pemerkosaan Perempuan 16 Tahun, Polda Sulteng: Belum Ada Bukti

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 11 orang yang salah satunya diduga oknum polisi. Berdasarkan pemberitaan Antara pada 30 Mei 2023, polisi telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus pemerkosaan tersebut.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai terasangka adalah MT, ARH, RH, AK, HR, AW, FH, AS, AK, dan DU.

Kendati demikian, satu pelaku yang diduga oknum polisi berinisial HST belum ditahan dan diperiksa. Terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienarto, mengatakan, pihaknya belum melakukan pendalaman lantaran belum ada alat bukti yang kuat.

“Keterangan dari korban menyampaikan bahwa salah satunya ada oknum (anggota polri) tersebut. Namun, dari pemeriksaan saksi yang kita periksa maupun tersangka yang sudah ada  di dalam itu, belum ada keterangan yang signifikan. Belum ada alat bukti, masih satu dari pengakuan korban,” kata Kombes Pol Djoko Wienarto seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Kronologi ABG Relawan Banjir di Sulteng Diperkosa Oknum Polisi Brimob dan 10 Orang Lain

Menurutnya, para tersangka diancam pasal persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman paling lama 10-15 tahun.

“Pelaku dalam kasus ini dikenai pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Saat ini, korban tengah dirawat intensif di salah satu Rumah Sakit di Kota Palu dan telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sulawesi Tengah.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat