kievskiy.org

Wabup Rokan Hilir Digerebek 'Staycation' dengan Wanita di Hotel, IPW: Polda Riau Bukanlah Polisi Syariah

Ilustrasi kamar hotel.
Ilustrasi kamar hotel. /Pixabay/davidlee770924

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Police Watch (IPW) mengomentari aksi penggerebekan yang dilakukan Polda Riau terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil) Sulaiman beberapa waktu lalu. Dalam penggerebekan, Sulaiman tertangkap basah staycation di hotel bersama seorang wanita.

Dalam keterangan resminya, IPW menyatakan penggerebekan Wabup Rokan Hilir oleh Polda Riau melanggar ketentuan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, mereka juga melanggar soal ketentuan privasi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan mengapa penggerebakan Wabup Rokan Hilir merupakan pelanggaran. Salah satunya karena Polda Riau bukan polisi syariah.

"Polda Riau bukanlah polisi syariah karena qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh," ujar Sugeng dalam keterangan resminya dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 31 Mei 2023.

Baca Juga: Nomor 28 di Yongxing Jie, Gedung Apartemen Dikepung Jalan Layang Jadi Potret Perlawanan Paling Gigih

Selain itu, Sugeng juga berpendapat jika Wabup Rokan Hilir ditangkap dengan wanita. Wanita tersebut bukan di bawah umur. Karenanya tak bisa jadi dasar penggerebekan.

Sugeng kemudian melanjutkan jika Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan penggerebekan baru bisa dilakukan jika ada delik aduan.

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami/istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan itu apalagi jika pasangan yang diciduk adalah tokoh publik," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Sulaiman terciduk sedang staycation bersama seorang wanita muda pada Kamis, 26 Mei 2023. Dia diamankan ketika tim Reskrimum Polda Riau melakukan patroli kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

Baca Juga: Belum Tuntas Polemik Putusan MK, Denny Indrayana Sebut Jokowi Cawe-cawe lewat PK Partai Demokrat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat