kievskiy.org

6 Fakta Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Parimo Sulteng

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual /Pixabay/RosZie

PIKIRAN RAKYAT - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang dilakukan oleh 11 pria. Para pelaku terdiri atas perangkat desa, pegawai negeri hingga aparat keamanan.

Dari 11 orang pelaku, tiga orang di antaranya berprofesi sebagai guru, kepala desa, hingga polisi.

Kapolres Parimo AKBP Yudi Arto Wiyono mengatakan kasus ini mencuat ke publik setelah korban melapor ke polisi.

Baca Juga: Aldi Taher Ungkap Alasan Pilu di Balik Tingkahnya yang Nyeleneh

Berikut fakta-fakta kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Parimo Sulteng yang dirangkum Pikiran-Rakyat.com dari berapa sumber.

1. Kronologi Awal Kasus Pelecehan Seksual Terungkap

Awal kasus ini terkuak yakni ketika korban mengeluh sakit di area kemaluannya. Saat melapor dan dilakukan visum di RSUD Anuntaloko Parigi ditemukan ada luka robek.

2. 11 Orang Pria Jadi Pelaku

AKBP Yudi Arto mengatakan bahwa pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur itu berjumlah 11 orang.

"Kasus persetubuhan anak di bawah umur dilakukan 11 orang pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Erick Thohir Sampaikan Titah Dokter untuk Kurnia Meiga, Singgung Kedisiplinan

3. Pelecehan Terjadi Sejak 2022

Yudi mengatakan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak April 2022 lalu. Korban dan pelaku kenal di tempat kerja. Korban saat itu merupakan juru masak di sebuah rumah makan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat