kievskiy.org

Cara Dapatkan Uang Baru Rp75.000 Spesial HUT Ke-75 RI, Cukup Pakai KTP

penampakan uang baru nominal Rp75 ribu yang beredar di media sosial.*
penampakan uang baru nominal Rp75 ribu yang beredar di media sosial.* Dok. istimewa

PIKIRAN RAKYAT - Dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan nominal baru sebesar RP75.000.

Peluncuran tersebut dilakukan secara virtual dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 menjadi bentuk syukur atas perjuangan yang telah dilalui selama 75 tahun.

Baca Juga: Beri Kejutan saat Upacara HUT ke-75 RI, Ganjar Pranowo Undang Veteran Naik ke Atas Podium

Pasti banyak masyarakat Indonesia yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini yang dicetak secara terbatas sekiranya hanya 75 juta lembar saja oleh Bank Indonesia.

Ada dua syarat penting untuk mendapatkan pecahan uang nominal RP75.000 yakni haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memilik Kartu tanda Penduduk (KTP).

Untuk mendapatkan uang peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 lembar UPK yang memiliki nilai nominal yang sama.

Baca Juga: Kirim Surat Soal Akhir Pandemi Covid-19 ke Menkes, Ketua Umum PAEI: Berlangsung Lebih Lama

Namun perlu diketahui, sebelum melakukan penukaran terlebih dahuli masayarakat harus melakukan pemesanan secara online untuk mendapatkan jadwal dan lokasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat